banner 728x250

Sengketa Mata Rumah Parentah, Kantor Desa Yaputih Disegel

  • Bagikan
YAPUTIH DISEGEL
Warga menyegel kantor pemerintahan desa Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (30/5/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Pemerintahan Desa (Negeri) Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, disegel, Senin (30/5/2022).

Penyegelan oleh tokoh adat dan pemuda desa setempat. Anyaman nyiur kelapa yang diikat kain merah terpasang di depan kantor tersebut. Warga juga menyegel pintu kantor dengan balok kayu dan tanda larangan.

Aksi protes warga itu terjadi saat aktivitas perkantoran masih berlangsung sehingga mengejutkan pegawai di kantor desa. Warga memaksa mereka menghentikan aktivitas dan keluar dari kantor.

Sebelum aksi penyegelan, tetua adat, tokoh agama  dan para pemuda menggelar pertemuan di rumah Ketua Adat Desa Yaputih, Sahadum Walalayo.

Setelah pertemuan itu, mereka berjalan menuju kantor desa dengan busana dan penutup kepala serba merah yang melambangkan simbol adat. Kepala Marga Walalayo, Alwi Walalayo memimpin aksi penyegelan.

Aksi protes warga itu merupakan buntut dari sengketa mata rumah parentah (marga turunan raja) yang tertuang dalam Peraturan Negeri Yaputih Nomor 2 Tahun 2008.

BACA JUGA:

Mobil Angkot Terbakar, Jaringan Wifi di Langgur Mati Total – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Para tetua adat dan pemuda yang melakukan aksi penyegelan tidak terima dengan peraturan negeri yang mengatur tentang mata rumah parentah.

Ketua Adat Negeri Yaputih, Sahadum Walalayo menyatakan, aksi penyegelan kantor akan dibuka jika sengketa mata rumah perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri selesaikan secara adat di negeri Yaputih.

“Pemerintah Negeri dan Saniri (badan permusyawaratan desa) harus melibatkan semua unsur di Negeri Yaputih. Segera melakukan rapat bersama di Negeri Yaputih untuk menyelesaikan sengketa tersebut agar menghindari permasalahan yang terjadi berkepanjangan,” kata Sahadum, Senin (30/5/2022).

Dia menegaskan, penyegelan kantor akan tetap lakukan hingga pemerintah negeri dan saniri menggelar rapat bersama dengan lembaga adat. Dia mengancam bagi pihak yang mencoba membuka segel, konsekuensinya akan berhadapan dengan lembaga adat selaku lembaga tertinggi dalam masyarakat adat di Negeri Yaputih.

Kecam Keputusan Sepihak

“Beta mau tegaskan bahwa, jangan ada yang sengaja mau membuka kantor ini tanpa izin katong. Kalau ada buka maka berhadapan dengan katong (kita) lembaga adat dan pemuda di Negeri ini,” tegasnya.

  • Bagikan