banner 728x250

Sengketa Pilkada: 270 Gugur, 40 Gugatan Lanjut Sidang Pembuktian Termasuk Buru

sengketa Pilkada
Sidang sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dari 11 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh paslon, 10 ditolak dan hanya 1 yang lanjut ke tahap sidang pembuktian yaitu Pilkada Buru yang diajukan paslon Amus Besan-Hamsah Buton.

Berikut 10 gugatan PHPU di Maluku yang tidak diterima MK:

  1. Kabupaten Maluku Barat Daya. Nomor Perkara 135/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon pasangan calon Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A Pelata

2. Kabupaten Kepulauan Aru. Nomor Perkara 67/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh

3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nomor Perkara 161/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan

4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nomor Perkara 243/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Adolof Bormasa dan Henrikus Serin

5. Kabupaten Buru Selatan. Nomor Perkara 108/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa

6. Kabupaten Seram Bagian Timur. Nomor Perkara 209/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga

7. Kabupaten Maluku Tengah. Nomor Perkara 106/PHPU.BUPXXIII/. Pemohon paslon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

8. Kabupaten Buru. Nomor Perkara 227/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim

9. Kabupaten Maluku Tenggara. Nomor Perkara 268/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Martinus Sergiusukyanan dan A. Yani Rahawarin

10. Kota Ambon. Nomor Perkara 246/PHPU.WAKOXXI. Pemohon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay

(CNN/ANO)

    Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

    Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram