Dari 11 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh paslon, 10 ditolak dan hanya 1 yang lanjut ke tahap sidang pembuktian yaitu Pilkada Buru yang diajukan paslon Amus Besan-Hamsah Buton.
Berikut 10 gugatan PHPU di Maluku yang tidak diterima MK:
- Kabupaten Maluku Barat Daya. Nomor Perkara 135/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon pasangan calon Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A Pelata
2. Kabupaten Kepulauan Aru. Nomor Perkara 67/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh
3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nomor Perkara 161/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan
4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nomor Perkara 243/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Adolof Bormasa dan Henrikus Serin
5. Kabupaten Buru Selatan. Nomor Perkara 108/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa
6. Kabupaten Seram Bagian Timur. Nomor Perkara 209/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga
7. Kabupaten Maluku Tengah. Nomor Perkara 106/PHPU.BUPXXIII/. Pemohon paslon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam
8. Kabupaten Buru. Nomor Perkara 227/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim
9. Kabupaten Maluku Tenggara. Nomor Perkara 268/PHPU.BUPXXIII/2025. Pemohon paslon Martinus Sergiusukyanan dan A. Yani Rahawarin
10. Kota Ambon. Nomor Perkara 246/PHPU.WAKOXXI. Pemohon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay
(CNN/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




