AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
Hasilnya, MK tidak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara lainnya lanjut ke tahap sidang pembuktian. Jumlah ini hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada Serentak 2024 yang telah teregistrasi di MK sebanyak 310 perkara.
MK membacakan 158 perkara pada sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) dan 152 perkara pada Rabu (5/2/2025).
Seluruh perkara itu menghasilkan putusan atau ketetapan yang beragam. Pada sidang pembacaan Selasa, MK memutus sebanyak 138 perkara yang tak berlanjut. Dengan rincian 97 perkara tak diterima, enam perkara tidak berwenang, 27 perkara ditarik kembali, delapan perkara gugur.
Lalu pada sidang pembacaan Rabu, MK memutus sebanyak 132 perkara tak berlanjut ke sidang pembuktian. Dengan rincian 130 putusan tak dapat diterima dan dua perkara ditarik kembali.
Dari 40 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Hanya tiga perkara yang merupakan sengketa hasil Pilgub. Sementara 37 perkara lainnya merupakan sengketa hasil Pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK telah menerima 310 perkara yang teregistrasi. Namun, jika didasarkan pada wilayah, MK mencatat gugatan hanya terjadi pada 249 daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota.
“Karena ada satu daerah itu (laporannya) dua atau tiga perkara. Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian,” kata Arief di Gedung MK.
Arief menjelaskan sidang pembuktian yang akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025 mengharuskan para pemohon, terkait, dan termohon, untuk mempersiapkan berbagai bukti, dan data. Sekaligus, mempersiapkan para saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi.
KPU dan Bawaslu koordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang selanjutnya ke tahap pembuktian, karena pembuktian pendalamannya lebih detail dan lebih komprehensif.
“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif, termasuk mungkin juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” jelasnya.
Dari 40 perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, salah satunya dari Maluku yaitu terkait sengketa Pilkada Buru. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut, 4 Amus Besan-Hamsah Buton.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan keputusan Termohon Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.
KPU Buru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada 2024.
Hasil rekapitulasi, pasangan nomor 2 dengan jargon IKHLAS ini unggul, meraih 22.414 suara dari total suara sah sebanyak 78.122 suara.
Pasangan yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI ini menang tipis dengan selisih 287 suara dari pesaing terdekatnya, pasangan nomor 4 Amus Besan-Hamsah Buton yang meraih 22.127 suara.
Pasangan nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim berada di posisi ketiga meraih 21.064 suara. Sedangkan pasangan nomor 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi berada di posisi terakhir dengan perolehan 12.517 suara.
10 Gugatan Tak Diterima
Pilkada serentak tahun 2024 di Maluku digugat 11 pasangan calon dari 9 kabupaten/kota, minus kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Tual.