“LKPJ bupati harus dimaknai sebagai rangkuman teknokratik yang menjabarkan tentang upaya dan kinerja bupati dan jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada tahun 2023,” ujar Keliobas. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




