banner 728x250

Serahkan LKPJ 2023 ke DPRD SBT, Tiga Aspek Disampaikan Bupati

  • Bagikan
LKPJ 2023
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 ke DPRD, Selasa (7/5/2024).

Dokumen LKPJ diserahkan Keliobas dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth dihadiri sejumlah anggota dewan. “Dokumen LKPJ Bupati Seram Bagian Timur tahun 2023 saya serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan telaah secara bersama dan memberikan atensi dan pikiran dalam rangka pembangunan kabupaten Seram Bagian Timur ke depan yang lebih baik,” kata Keliobas.

Wakil ketua DPRD SBT Ahmad Voth menyatakan dokumen LKPJ bupati tahun 2023 yang sudah diterima akan segera dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. “Dokumen LKPJ Bupati kami terima dan kami lanjutkan proses pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Voth menerima penyerahan dokumen LKPJ bupati.

Sebelumnya dalam pidato pengantar, Keliobas menjelaskan dokumen LKPJ disusun dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Pada Pasal 19 ayat 1 kepada daerah menyampaikan LPKJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali, dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran terakhir,” jelasnya.

Keliobas menyampaikan ringkasan LKPJ bupati tahun 2023 meliputi tiga aspek yang secara lengkap tersaji dalam dokumen LKPJ yang sudah diserahkan ke DPRD.

Tiga aspek tersebut yakni aspek kesejahteraan sosial, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. “Secara lengkap telah tersaji dalam dokumen LKPJ Bupati Seram Bagian Timur tahun 2023,” kata Keliobas.

DPRD berharap penyusunan dokumen LKPJ Bupati yang disampaikan telah memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023. Berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten SBT 2021-2026 sebagai bentuk pelaksanaan visi dan misi program strategis daerah yang direncanakan dilakukan dalam periodesasi kepemimpinan bupati dan wakil bupati.

“LKPJ bupati harus dimaknai sebagai rangkuman teknokratik yang menjabarkan tentang upaya dan kinerja bupati dan jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada tahun 2023,” ujar Keliobas. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan