banner 728x250

Setahun Kabur, Buronan Narkoba Raynold Maspaitella Diringkus

  • Bagikan
Raynold Maspaitella (tengah), terpidana perkara narkoba yang buron selama setahun dibekuk tim Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (9/10/2023). Terpidana kini mendekam di Rutan Kelas II A Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON,SENTRALTIMUR.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Raynold Maspaitella, terpidana perkara narkoba.

Raynold sudah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Buronan Kejati Maluku ini ditangkap di rumahnya di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (9/10/2023).

“Terpidana narkoba atas nama Raynold Maspaitella yang masuk dalam DPO telah berhasil ditangkap Senin kemarin,” kata Kepala Seksi Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com, Selasa (10/10/2023).

Penangkapan Raynold dipimpin Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir. Raynold dibekuk setelah tim korps Adhyaksa mendapat informasi terpidana sedang berada di kawasan Karang Panjang. “Dari informasi yang didapat tim bergerak menangkap terpidana,” katanya.

Setelah dibekuk, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani hukuman. Wahyudi mengatakan Raynold kabur setahun lalu, usai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 28 Juli 2022.

Atas putusan tersebut, Kejati Maluku memasukkan Raynold dalam DPO hingga akhirnya menangkapnya. “Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO. Selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding, terpidana Raynold diputus pidana selama 1,6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Namun putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang sebelumnya menghukum terpidana selama 1,6 tahun penjara. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut,” kata Wahyudi mengutip amar putusan Mahkamah Agung.

Reynold sebelumnya ditangkap polisi pada 2022 lalu lantaran menyimpan dan menguasai narkoba hingga akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan