banner 728x250

Setelah Periksa Bendahara Dispora & Kwarda Pramuka, Kapan Jaksa Panggil Widya?

  • Bagikan
KWARDA PRAMUKA
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku membidik dugaan penyimpangan dana hibah di tubuh Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar.

Dana hibah dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku. Tim jaksa intelijen Kejati Maluku telah memanggil sejumlah pihak ihwal dugaan penyelewengan anggaran tersebut untuk dimintai keterangan.

“Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (25/8/2023).

Jaksa juga masih mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut. “Prosesnya masih tetap jalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Wahyudi tidak menyebutkan identitas pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dikonfirmasi. Namun informasi yang sentraltimur.com peroleh dari sekian pihak yang dipanggil, diantaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.

“Iya bendahara Dispora dan bendahara Pramuka Maluku telah dipanggil jaksa,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Sabtu (26/8/2023).

Lalu kapan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi, istri Gubernur Maluku Murad Ismail dipanggil? “Proses masih berjalan, kita lihat nanti tidak menutup kemungkinan dia (Widya) juga dipanggil,” ujarnya.

Setelah dugaan penyimpangan dana hibah Pramuka dibidik korps Adhyaksa, beredar kabar ada upaya intervensi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus ini diusut. “Wah saya tidak tahu, itu mungkin saja isu. Tidak mungkin kejaksaan diintervensi,” tepis dia.

Sebelumnya pada Juli 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban telah menginstruksikan Asintel Kejati Maluku Muji Martopo melakukan telaah dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku. “Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu, menelusuri sejauh mana,” ujar mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

Edyward menegaskan jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang cukup akan ditindaklanjuti. Dia memastikan tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan, kejaksaan tidak segan-segan mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

“Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengatakan pengurus Kwarda Pramuka Maluku menyampaikan soal dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatan, namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD mana,” kata Samson.

Terungkap hanya Ketua Kwarda Widya Pratiwi dan bendahara Ritha Hayat mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan pengurus Pramuka Maluku.

Ini Kata Dispora Maluku

Heboh dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, Kepala Dispora Maluku Sandi Wattimena buka suara. Dia menyebutkan total dana hibah tahun anggaran 2022 itu sebesar Rp2 miliar bukan Rp2,5 miliar.

”Dana hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022 nilai sebenarnya adalah Rp2 miliar,” kata Sandi dalam konferensi pers, Sabtu (22/7/2023).

  • Bagikan