banner 728x250

Setelah Tersangka, Kejari Ambon Belum Agendakan Pemeriksaan Lucia Izaak Cs

  • Bagikan
(dari kiri ke kanan) Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran BBM.

Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (7/6/2021), telah menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional armada pengangkut sampah tahun anggaran 2019-2020.  

Tiga tersangka itu adalah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy dan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Gino Talakua menjelaskan, ketiga tersangka tersebut belum diperiksa karena pihaknya masih fokus untuk penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Belum (pemeriksaan), lagi fokus WBK tanggal 15 Mei tim (Kejaksaan Agung) dari Jakarta datang,” kata Gino dihubungi, Minggu (13/6/2021).

Setelah penilaian WBK, tim jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksaan Lucia Izaak Cs. “Nanti setelah itu baru kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon D. Frits Nalle juga mengaku belum menjadwalkan penahanan tiga tersangka tersebut. “Belum, nanti saya release,” kata Frits melalui pesan whatsapp, Rabu (9/6/2021).

Lucia Izaak Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa 33 saksi dan mengantongi sejumlah bukti. Tim jaksa juga telah memeriksa ketiga tersangka.

Ketiganya diduga telah menyelewengkan anggaran penggunaan BBM tahun 2019-2020 senilai Rp 5,6 miliar. Dalam kasus itu kerugian negara sementara hasil perhitungan tim jaksa mencapai lebih Rp 1 miliar.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan