banner 728x250

Siap-siap! Tilang Elektronik Segera Berlaku di Ambon, Ini Sanksinya

  • Bagikan
KAMERA TERPASANG
Kamera tilang elektronik terpasang di jalan Sultan Hasanuddin, kota Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Pelanggar Masuk Daftar Hitam

Penerapan tilang elektronik bekerjasama dengan kantor Pos Indonesia yang akan mengirim surat tilang ke alamat pelanggar aturan lalu lintas.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank BRI setempat. “Membawa bukti pembayarannya dan menyerahkan ke petugas (Polantas) yang melakukan penilangan,” katanya.

John menegaskan, apabila tidak membayar denda tilang elektronik, pelanggar akan masuk daftar hitam secara daring. Sanksinya tidak dapat melakukan perpanjangan STNK alias blokir STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP, serta tidak dapat keluar daerah.

“Setelah membayar denda tilang, itu (blokir STNK) akan dibuka tepat waktu juga agar dia bisa berkendara lagi,” kata John. (ADI)

  • Bagikan