Satu paket itu temukan saat penangkapan dan 10 paket lainnya di rumah terdakwa di kawasan Kiom, Jalan Merdeka Raya, Tual.
Terdakwa Kelabui Petugas
Saat penggeledahan di rumah, bandar narkoba ini sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan kamar orang tuanya. Petugas BNN yang tak percaya mencari kamar terdakwa dan pintu masuk kamar terdakwa berada di bagian samping rumah.
Setelah masuk ke dalam kamar, petugas BNN menemukan 10 paket sabu berukuran kecil lainnya di atas meja dalam kamar tersebut. Total barang haram itu seberat 105,76 gram.
JPU juga menghadirkan saksi Dadang Reinwarin, ketua rukun tetangga di lokasi terdakwa tinggal.
Perbuatan terdakwa terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DNI)