banner 728x250

Sidang Putusan Sengketa Lahan di Aru, Warga Adat Rusak Kantor Pengadilan

sidang putusan
Warga adat menyerang dan merusak Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak hasil sidang putusan sengketa lahan, Rabu (17/11/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoitrat membenarkan adanya bentrokan dalam sidang putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Dobo.

“Betul. Itu karena warga tidak terima dengan putusan pengadilan terkait sengketa tanah antara warga di sana dengan TNI Angkatan Laut yang sudah memiliki tanah itu dengan sertifikat. Mereka kalah di pengadilan lalu mereka bikin aksi,” kata Roem.

Dalam kericuhan itu, warga merusak kantor Pengadilan Negeri Dobo. “Kaca-kaca kantor rusak karena dilempari (warga),” tukasnya.

Pasca rusuh itu, Roem belum mengetahui apakah ada warga yang ditahan atau tidak. Dia juga belum mendapat laporan korban luka dari pihak aparat maupun warga yang melakukan protes. “Sampai sekarang belum ada laporan ada aparat yang luka, termasuk warga yang ditangkap juga belum dapat laporan,” katanya.

Masyarakat adat desa Marefen melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dobo. Warga menggugat TNI AL, gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional atas objek sengketa berupa tanah seluas 689 hektar.

Warga mengklaim lahan sengketa itu merupakan hak wilayah adat mereka yang diserobot Lanal Aru.

Sehari sebelum pembacaan putusan, ratusan warga adat Marefen telah “mengepung” kantor Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (16/11/2021). Sidang putusan berlangsung Rabu sekira pukul 11.40 WIT, dipimpin hakim ketua, Bukti Firmansyah.

Majelis hakim dalam putusannya menolak eksepsi tergugat 1, 2 dan 3 dalam pokok perkara dan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Firmansyah menyampaikan bahwa putusan sidang bersifat independen, sehingga berharap kedua belah pihak menyikapi putusan sidang dengan bijak dan rasional. Menurutnya putusan majelis hakim  tidak bisa memenuhi kepentingan kedua belah pihak. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram