banner 728x250

Sidang Putusan Sengketa Lahan di Aru, Warga Adat Rusak Kantor Pengadilan

  • Bagikan
sidang putusan
Warga adat menyerang dan merusak Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak hasil sidang putusan sengketa lahan, Rabu (17/11/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sidang putusan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku berakhir bentrok, Rabu (17/11/2021).

Sengketa lahan melibatkan masyarakat adat desa Marefen dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Aru.

Bentrokan terjadi setelah majelis hakim memutuskan memenangkan Lanal Aru atas kepemilikan sebidang lahan menjadi sengketa kedua belah pihak.

Warga yang tidak terima dengan putusan hakim mengamuk dan merusak kantor pengadilan. Warga melempari dan merusak bangunan dan fasilitas kantor pengadilan. Mereka juga menyampaikan kekesalannya sambil mengutuk putusan pengadilan.

Dalam bentrokan itu, warga adat juga bersitegang dengan aparat TNI, Polri yang mengamankan jalannya sidang. Akibatnya aparat terpaksa menggunakan water canon untuk membubarkan massa.

Massa yang beringas, memaksa aparat TNI, Polri mengevakuasi majelis hakim dengan mobil keluar dari kantor pengadilan yang berada di jalan Ali Moertopo, kota Dobo.

Salah satu warga desa Marefen, Oca Daelagoy mengecam putusan hakim yang menurutnya sangat tidak adil dan merugikan masyarakat adat.

“Kami tidak terima dengan putusan hakim, karena itu sangat tidak adil,” tegasnya kepada sentraltimur.com melalui telepon seluler dari Ambon.

Warga Tuding TNI AL Serobot Lahan

Lahan sengketa antara warga adat dengan TNI AL seluas 689 hektare.  Objek sengketa itu berada di Desa Marefen, Kecamatan Aru Selatan. “(Lahan) Itu TNI AL ambil pada tahun 1991. Jadi dulu itu mereka datang langsung ukur patok dan merampas tanah itu,” ujar Oca.

  • Bagikan