AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Rohani Vanath-Madja Rumatiga menyoroti KPU yang tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
KPU SBT tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas (Panwas) kecamatan untuk melakukan PSU di TPS 2 desa Kilkoda dan TPS 1 desa Lahema.
Keputusan KPU mengabaikan PSU menjadi dalil pemohon paslon nomor urut 2 ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang gugatan Pilkada SBT dilaksanakan Panel 3 dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025).
Kuasa hukum pemohon, Anthoni Hatane dalam pokok permohonannya menyebutkan, KPU SBT selaku termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda dari Panwas Kecamatan Gorom Timur.
PSU direkomendasikan karena ditemukannya satu daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos dua kali, lima orang yang sudah meninggal tercantum dalam daftar hadir pemilih, dan sisa kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sekali pun telah ada rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU, yang mulia, tidak tahu alasannya,” ujar Anthoni Hatane di ruang sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
KPU SBT juga tak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Lahema. Padahal, Panwas Kecamatan Kesui Watubela sudah mengeluarkan rekomendasi PSU. Karena ketua dan anggota KPPS di TPS tersebut memberikan kesempatan kepada sejumlah anak di bawah umur untuk melakukan pencoblosan.
Pemohon juga menduga adanya ketua dan anggota KPPS membagi sisa surat suara untuk dicoblos. Hal tersebut terjadi di TPS 2 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela. Praktik serupa juga diduga terjadi TPS 1 Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur.
“Begitu pun pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka, ternyata lebih dari satu pemilih yang sudah menggunakan hak pilih pada TPS 1 Desa Aroa Kataloka, kembali melakukan pencoblosan pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka,” ujar Anthoni dilansir dari laman mkri.id.