AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Rohani Vanath-Madja Rumatiga menyoroti KPU yang tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
KPU SBT tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas (Panwas) kecamatan untuk melakukan PSU di TPS 2 desa Kilkoda dan TPS 1 desa Lahema.
Keputusan KPU mengabaikan PSU menjadi dalil pemohon paslon nomor urut 2 ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang gugatan Pilkada SBT dilaksanakan Panel 3 dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025).
Kuasa hukum pemohon, Anthoni Hatane dalam pokok permohonannya menyebutkan, KPU SBT selaku termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda dari Panwas Kecamatan Gorom Timur.
PSU direkomendasikan karena ditemukannya satu daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos dua kali, lima orang yang sudah meninggal tercantum dalam daftar hadir pemilih, dan sisa kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sekali pun telah ada rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU, yang mulia, tidak tahu alasannya,” ujar Anthoni Hatane di ruang sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
KPU SBT juga tak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Lahema. Padahal, Panwas Kecamatan Kesui Watubela sudah mengeluarkan rekomendasi PSU. Karena ketua dan anggota KPPS di TPS tersebut memberikan kesempatan kepada sejumlah anak di bawah umur untuk melakukan pencoblosan.
Pemohon juga menduga adanya ketua dan anggota KPPS membagi sisa surat suara untuk dicoblos. Hal tersebut terjadi di TPS 2 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela. Praktik serupa juga diduga terjadi TPS 1 Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur.
“Begitu pun pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka, ternyata lebih dari satu pemilih yang sudah menggunakan hak pilih pada TPS 1 Desa Aroa Kataloka, kembali melakukan pencoblosan pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka,” ujar Anthoni dilansir dari laman mkri.id.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU SBT nomor 1556 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.
Selanjutnya, pemohon meminta MK memerintahkan KPU SBT melakukan PSU di 16 TPS yang tersebar di Kecamatan Gorom Timur, Kesui Watubela, dan Kecamatan Pulau Gorom.
KPU menetapkan pasangan Fachri Husni Alkatiri-Mifta Thoha Rumarey Wattimena unggul dari empat rivalnya.
Hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 dengan slogan FAVORIT ini meraih 21.993 suara dari total jumlah suara sah sebanyak 84.030.
Paslon yang diusung koalisi PKS, Demokrat, PKB dan PKN ini unggul tipis dari paslon nomor 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga dengan jargon INA AMA meraih 21.365 suara.
Perolehan suara kedua paslon hanya terpaut 628 suara atau 0,8%.
Berikut paslon nomor 4 Abdul Malik Kastela-Arobi Kelian (AMAN) yang diusung PDI-P dan PPP di posisi ketiga memperoleh 17.258 suara. Sedangkan paslon nomor 5 Agil Rumakat-Enver Wattimena (ADAT) yang disokong Partai Golkar dan Gelora mendapatkan 13.344 suara.
Posisi juru kunci, paslon nomor 3 Idris Rumalutur-Hasan Musaad (IKHLAS) yang diusung PAN, PBB, Partai Buruh dan Perindo meraih 10.070 suara.
Dari sebaran perolehan suara kelima paslon di 15 kecamatan, pasangan FAVORIT hanya unggul di dua kecamatan yakni di kecamatan Pulau Gorom dan Tutuk Tolu.
Sedangkan pasangan INA AMA menang di delapan kecamatan; Bula, Bula Barat, Kilmury, Pulau Panjang, Siwalalat, Teor, Wakate dan Werinama.
Selanjutnya, pasangan AMAN menang di tiga kecamatan; Gorom Timur, Kian Darat dan Seram Timur. Pasangan ADAT unggul di kecamatan Siratun Wida Timur dan pasangan IKHLAS menang di kecamatan Teluk Waru.
Sebelum penetapan pemenang Pilkada SBT, rapat rekapitulasi penghitungan suara di kantor KPU SBT diwarnai hujan interupsi. Kericuhan juga sempat terjadi di ruangan rapat pleno antara sesama saksi paslon dan penyelenggara pemilu.
Puncaknya terjadi kerusuhan yang menyebabkan kantor KPU SBT diserang massa pendukung paslon pada Jumat (6/12/2024) lalu. (MK/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News