Dia belum menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Alasannya masih didalami tim jaksa penyidik. Wahyudi juga masih belum mengungkapkan apakah tim jaksa telah menetapkan tersangka.
“Semuanya masih dalam proses penyidikan. Setelah pengembangan (penyidikan) akan sampaikan (nilai kerugian negara dan nama tersangka),” katanya.
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya Kejati Maluku menyidik dugaan korupsi anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014. Kini anggaran daerah senilai Rp20 miliar pada Pilkada SBB tahun 2017.
Tim jaksa penyidik telah menetapkan dua pejabat KPU SBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp9 miliar pada Pileg dan Pilpres 2014.
Dua orang tersangka yaitu inisial MDL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HBR; Bendahara KPU SBB.
Modus tindak pidana yang dilakukan tersangka yaitu memotong anggaran, mark up atau penggelembungan harga dan pembuatan dokumen fiktif. (MAN)