banner 728x250

SK Mendagri: Rakib Sahubawa Penjabat Bupati Malteng

  • Bagikan
RAKIB SAHUBAWA
Rakib Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rakib Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng). Rakib akan menjabat selama setahun pada 8 September 2023 – 8 September 2024.

Pengangkatan Rakib sebagai Pj bupati Malteng tertuang dalam surat keputusan (SK) Mendagri yang salinannya diterima sentraltimur.com melalui whatsApp, Selasa (5/9/2023) malam.

SK Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat bupati Malteng, provinsi Maluku. “Surat ditetapkan di Jakarta pada 5 September 2023 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” tercantum dalam SK tersebut.

Dalam surat itu tertulis beberapa poin, di antaranya Rakib selama menjalankan tugas sebagai Pj bupati Malteng harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Berikut memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas ASN. Kemudian, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

SK Mendagri tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Rakib akan dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Maluku Murad Ismail bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Malteng sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan yang dikonfirmasi soal keaslian SK Mendagri yang diperoleh sentraltimur.com belum merespons pesan whatsApp.

Salinan surat keputusan mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat bupati Malteng. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

Diberitakan sebelumnya,nama Rakib sebagai Pj bupati Malteng telah diputuskan dalam rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden dan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Kamis (31/8/2023).

Nama-nama calon Pj yang digodok di TPA melibatkan KPK, Kementrian Agama, MenPANRB, KASN hingga BIN. Hasil sidang TPS menunjuk 10 nama Pj gubernur juga memutuskan nama Pj bupati dan Pj wali kota. Selain 10 gubernur, 115 Pj bupati, dan 38 Pj wali kota berakhir masa tugas pada September 2023.

Surat keputusan Pj bupati dan Pj wali kota akan diterbitkan Mendagri Tito Karnavian dalam waktu dekat. Mereka akan dilantik oleh gubernur di masing-masing provinsi. Sedangkan SK Pj gubernur akan diteken Jokowi dan dilantik oleh Mendagri.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk penjabat kepala daerah.

  • Bagikan