banner 728x250

Soal Proses Hukum Pelaku Live Adegan Intim, Direkrimsus: Kita Masih Pelajari

INTIM MASIH
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Lewat telegram, Kapolri menyatakan tindak pidana yang dapat selesaikan dengan cara restorative justice, yaitu kasus-kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Dia pun meminta penyidik Polri tidak melakukan penahanan.

Sementara itu, tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis, serta penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Dalam penanganan perkara, Kapolri pun menginstruksikan seluruh Kapolda agar gelar perkara dilaksanakan secara virtual kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, VWS dan JP diperiksa polisi setelah adegan porno diperankan keduanya live streaming di aplikasi berbayar.

VWS (20) merupakan seorang pegawai swasta yang juga selebgram di Kota Ambon dengan jumlah follower lebih dari 80.000 orang. Sedangkan JP (25) tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.

Live adegan ranjang selebgram VWS dan kekasihnya JP berdurasi 73 detik viral di platform media sosial. Viral di media sosial, sejoli ini disebut pasangan “es batu” di Maluku karena terkait alat bantu es batu saat keduanya beradegan porno.

Live video panas itu dibuat di Hotel Story, kota Ambon pada 12 November 2021. Ketika adegan ranjang, kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak konsumsi minuman keras atau menggunakan narkoba. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram