AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap VWS dan JP, pelaku live adegan intim masih dipelajari.
Meski kedua pemeran utama dalam video syur itu telah menjalani pemeriksaan di unit cyber crime Ditreskrimsus lebih dari lima jam lamanya, namun pasangan kekasih itu akhirnya dipulangkan.
BACA JUGA:
Sadap! Jaksa Bidik Korupsi di DPRD Kota Ambon – sentraltimur.com
Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Halal Universitas Indonesia – kliktimes.com
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan sejauh ini langkah hukum untuk memproses kedua pelaku itu masih dipelajari.
“Kita belum mengambil langkah (proses hukum) kita masih pelajari dulu,” kata Eko kepada sentraltimur.com melalui telepon seluler, Rabu (17/11/2021).
Eko mengakui perkara yang menghebohkan masyarakat Maluku itu terdapat unsur pidana yang dilakukan kedua pemeran video mesum tersebut. Meski begitu penyidik juga mempertimbangkan pendekatan lain melalui restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.
“Unsur pidananya ada tapi kita juga kan ada restorative justice itu. Karena itu kita masih pelajari karena orangtuanya mau menikahkan mereka,” ujar Eko.
“Intinya kita belum mengambil langkah. Masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” timpal Eko.
Dia mengakui perkara ini menjadi perhatian dan sorotan luas di masyarakat. Sehingga penyidik akan mempertimbangkan penanganan kasus itu dengan baik agar penyidik tidak disalahkan.
“Iya (disalahkan). Makanya itu kita pelajari apakah bisa gitu. Kan kita pelajari dulu memang ada di situ, ada restorative justice apakah bisa,” katanya.
Terapkan Restorative Justice
Terkait penerapan restorative justice, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan surat telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak kejahatan siber yang menggunakan UU ITE. Surat telegram itu terbit pada 22 Februari 2021.




