AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan Mosez Yodida Radiena, sopir Toyota Avanza sebagai tersangka.
Aulia Sangadji (17) tewas tertabrak mobil yang Mosez kemudikan di Jalan Sultan Babulah, kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 18.30 WIT.
BACA JUGA:
Menpora Dukung Ambon Bangun Stadion Sepakbola – sentraltimur.com
Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng – kliktimes.com
“Pengemudi Toyota Avanza sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Izack Leatemia, Jumat (7/1/2022).
Meski sebagai tersangka, Mosez tidak langsung ditahan. Alasannya, masih menjalani pemeriksaan kasus tabrakan maut itu. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Tersangka yang merupakan PNS itu terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Untuk pengemudi sangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, ancaman 6 tahun penjara,” kata Izack.
Kecelakaan bermula saat mobil Avanza yang Mosez kendarai melaju dari arah Perigi Lima hendak menuju persimpangan Al Fatah Ambon.