AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan sopir mobil Toyota Avanza Cores Akerina sebagai tersangka tabrakan maut di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/10/2021).
Pria berusia 59 tahun itu menyandang status tersangka karena akibat kelalaiannya tiga pengendara sepeda motor tewas di jalan raya.
“Sopir mobil Avanza itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Izak Leatemia kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Rabu (13/10/2021).
Izack mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, Cores telah lalai menyebabkan terjadinya kecelakaan maut tersebut.
BACA JUGA:
Miris! Sumbang 6 Medali PON, Atlet Dayung Maluku Terlantar di Bandara – sentraltimur.com
Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com
Cores masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon akibat luka parah. Sebelumnya, Cores sempat menjalani perawatan di RSUD Ishak Umarella, Tulehu bersama sejumlah korban lainnya. “Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara, tapi sudah tetapkan tersangka,” katanya.
Penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka setelah kondisi kesehatannya pulih. “Saat ini belum bisa, kita tunggu nanti sudah pulih baru akan di mintai keterangan,” ujarnya.
Tersangka terjerat pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009 lalu lintas. Adapun bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Tabrakan maut di Desa Liang itu merenggut nyawa tiga warga Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.