banner 728x250

Status Tersangka, Petrus Fatlolon Dikabarkan Mundur dari Pilkada Tanimbar

  • Bagikan
PETRUS FATLOLON
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejutan datang dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. Fatlolon dikabarkan mundur dari Pilkada Tanimbar 2024.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku ini kembali maju di Pilkada Tanimbar sebagai bakal calon bupati. Mundurnya Fatlolon masih disampaikan secara lisan kepada sejumlah pengurus DPP Partai NasDem.

“Belum ada surat (mundur dari Pilkada Tanimbar), masih disampaikan lisan. Jika benar-benar mundur DPP menunggu surat resmi,” kata sumber sentraltimur.com di DPP Partai NasDem melalui telepon seluler, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya alasan mundur dari Pilkada, karena ada proses hukum yang harus dihadapi Fatlolon dengan serius. Fatlolon menyandang status tersangka perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

“Dia ingin fokus menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya, itu alasannya mundur,” ujar dia.

Kembali maju di Pilkada Tanimbar, Fatlolon telah mengantongi rekomendasi Partai NasDem, PAN dan PKB. Jumlah kursi gabungan tiga partai itu sebanyak 5 kursi dari total 25 kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mengantongi 5 kursi di parlemen, Fatlolon telah penuhi syarat minimal mendaftar di KPU sebagai calon bupati Kepulauan Tanimbar.

Sumber mengatakan, jika Fatlolon resmi memutuskan mundur, DPP NasDem akan mencabut dukungan dan mengalihkan rekomendasi kepada bakal calon bupati lain yang mendaftar di NasDem.

Dari beberapa nama, bakal calon bupati yang potensial mendapatkan rekomendasi NasDem adalah Melkianus Sairdekut. Politisi Partai Gerindra ini merupakan wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.

Pekan ini Melkianus bakal bertemu DPP Partai NasDem. “Kemungkinan rekomendasi bisa saja dialihkan ke Pak Melkianus. Kemungkinan itu terbuka. Kewenangan Ketua Umum DPP Partai NasDem (Surya Paloh) memutuskan rekomendasi diberikan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dianggap layak dan potensi menang di Pilkada,” katanya.

Ketua DPW Partai NasDem Maluku Hamdani Laturua yang dihubungi soal mundurnya Fatlolon dari pencalonan di Pilkada Tanimbar mengatakan akan mengecek informasi tersebut. “Saya juga sudah dengar info itu, nanti saya cek lagi untuk memastikan,” ujarnya singkat.

Petrus Fatlolon belum memberikan respons atas informasi mundur dari Pilkada Tanimbar. Dua nomor telepon selulernya yang dihubungi sentraltimur.com, Selasa malam tidak tersambung.

Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi, 19 Juni 2024.

Fatlolon adalah Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022. Dia terjerat perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

  • Bagikan