banner 728x250

Sungguh Biadab, 4 Tahun Ayah di Tehoru Setubuhi Anak Kandung

  • Bagikan
AYAH ANAK
Ilustrasi, anak di bawah umur korban rudapaksa. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Korban yang masih di bawah umur itu mengaku sudah tidak tahan disetubuhi ayahnya sendiri selama empat tahun. Mengantongi pengakuan korban, polisi bergerak dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya dusun Waya, negeri Haya, Minggu (15/10/2022) siang.

Anas kini telah menyandang status tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Malteng. Tersangka terancam 5 tahun penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp15 miliar.

Ayah bejat itu dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (FAS)

  • Bagikan