banner 728x250

Tagop & Johny Kasman Dipindahkan ke Ambon, Begini Penjelasan KPK

  • Bagikan
TAGOP AMBON
Tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Jaksa Penuntut Umum KPK dan personel kepolisian akan mengawal proses pemindahan kedua tersangka ke Ambon.

Tagop akan menjalani penahanan di Rutan Ambon. Sedangkan Johny dititipkan di Rutan Polda Maluku. Sebelumnya Tagop menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya menjalani penahanan sejak 26 Januari 2022.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang saat itu menjabat Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PU Bursel.

Tagop mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju.

Sebagai penerima suap, Tagop dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara sebagai pemberi, Ivana Kwelju dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (MAN)

  • Bagikan