JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Eks ketua DPRD Maluku itu dinilai tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang lakukan Lembaga antirasuah tersebut.
“Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/5/2022).
Ali menjelaskan, KPK memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:
Kemendagri Sudah Terima Usulan Nama Penjabat Bupati & Wali Kota di Maluku – sentraltimur.com
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” ucapnya.
Wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini terjerat kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.




