banner 728x250

Tak Lengkap, Berkas Odie Orno Cs Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

  • Bagikan
Odie Orno keluar dari ruang pemeriksaan usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (8/3/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Berkas perkara  tiga tersangka korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya dikembalikan jaksa kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.  

Berkas yang dikembalikan tersebut milik mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD Desianus Orno alias Odie Orno, kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico.

Pengembalian tiga berkas tersangka ke penyidik disertai petunjuk jaksa. Kepala Seksi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette menjelaskan, berkas tiga tersangka kasus pengadaan speedboat kabupaten MBD telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebelum proses tahap II.

“Berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi lagi oleh penyidik,” kata Sammy kepada wartawan di Ambon, Selasa (4/5/2021). 

Pengadaan empat unit tranportasi laut ini dianggarkan dalam APBD MBD tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Empat unit speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat unit speedboat sudah dicairkan 100 persen sejak 2016.

Hingga saat ini, empat unit speedboat yang dipesan Dinas Perhubungan MBD itu tidak dapat digunakan karena dalam keadaan rusak.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan Odie Orno yang merupakan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada akhir Maret 2021.

Meski menyandang status tersangka korupsi, para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (DNI)

  • Bagikan