banner 728x250

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Cair, Pemda Wajib Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan
TAMBAHAN PENGHASILAN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah. TPP ASN itu baru bisa cair jika daerah sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Yang sudah selesai ini langsung kita berikan persetujuan sehingga bisa pertanggungjawabkan. Tapi kami nggak berani mengeluarkan persetujuan itu kalau belum verifikasi, salah sasaran, jadi sebagian besar sudah ya. Kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing,” kata Mendagri Tito Karnavian, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA:

Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Kemenkumham Kembali Raih Penghargaan – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Kemendagri berhati-hati dalam memberikan persetujuan terkait TPP ASN karena menyangkut uang negara. Tito menuturkan setiap daerah harus lolos verifikasi, lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan Kemendagri.

  • Bagikan