Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan daerah yang belum memenuhi persyaratan pengajuan TPP ASN tidak akan mendapatkan persetujuan oleh Kemendagri.
“Iya jadi persetujuan menteri dalam negeri terkait dengan TPP sudah diberikan. Persetujuan menteri dalam negeri itu dasarkan juga pada pertimbangan menteri keuangan. Setelah verifikasi memenuhi persyaratan kemudian berikan pertimbangan, seleksi lagi. Verifikasi lagi oleh Kementrian Keuangan baru berikan persetujuan,” kata Fatoni.
“Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah lengkap. Yang belum lengkap tentu penuhi kelengkapannya,” tambahnya. (DTC/RED)