banner 728x250

Tangani 32 Perkara Korupsi, Polda Maluku Selamatkan Uang Negara Rp2,1 Miliar

  • Bagikan
PERKARA KORUPSI
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif merilis penanganan perkara tindak pidana khusus dan pidana umum sepanjang tahun 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku menangani 32 perkara korupsi sepanjang tahun 2023. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang hanya empat perkara.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan 32 perkara korupsi yang ditangani itu sementara masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap II dan proses persidangan.

Latif menegaskan komitmen Polda Maluku mencegah dan memberantas korupsi di provinsi Maluku terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Untuk kasus korupsi tahun 2022 yang diungkap 4 kasus. Sementara k tahun 2023 naik menjadi 32 kasus sesuai hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolda Maluku dalam rilis akhir tahun, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Jumlah total kerugian keuangan negara dari 32 perkara korupsi yang ditangani tersebut mencapai Rp 15,1 miliar. Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polda Maluku sebesar Rp2,1 miliar.

“Untuk tahun 2023 dari 32 perkara korupsi yang ditangani total kerugian negara sekitar Rp15.125.718.533. Dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.138.987.676,” jelasnya.

Melonjaknya perkara korupsi yang ditangani Polda Maluku, Latif mengingatkan penyelenggara negara melakukan upaya pencegahan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi. “Penyelenggara agar bisa mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi terjadi korupsi,” kata Latif mengingatkan. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan