banner 728x250

Tangkap 2 Bos Tambang Gunung Botak, Polisi Sita 5 Kg Emas Senilai Rp5 Miliar

  • Bagikan
BOS TAMBANG
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menunjukkan barang bukti batangan emas seberat 5 Kg senilai Rp5 miliar milik dua tersangka, Senin (8/7/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Menurut Egia kedua tersangka melakukan pemurnian emas secara ilegal di pemukiman padat penduduk di Namlea. Kegiatan itu kata dia sangat membahayakan warga karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

“Kita dapat laporan dari masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan. Setelah kita ke TKP, mereka sedang melakukan kegiatan (pemurnian emas). Kita menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti,” ungkapnya.

Polres Pulau Buru menggelar konferensi pers penangkapan dua bos emas ilegal dan penangkapan pemasok merkuri di kawasan tambang emas Gunung Botak, Senin (8/7/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Egia. (MAN)

  • Bagikan