AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi kembali meringkus seorang pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait Kabupaten Buru, Maluku.
Pelaku inisial WA alias Win usia 40 tahun. Polisi membekuknya saat mengolah material emas di rumahnya di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo pada Jumat (8/4/2022).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan setelah tertangkap, WA digiring ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Win kini telah tetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dibekuk tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Roem kepada sentraltimur.com, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:
Waduh! ASN di Maluku Tidak Dapat THR, Kok Kebijakan Berbeda dengan Kemenkeu – sentraltimur.com
Polisi menyergapnya setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumahnya.
Saat penggebrekan polisi menemukan dua keping logam emas. Logam mulia itu cetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas. “Barang bukti selain emas juga satu timbangan digital, kalkulator warna dan lainnya,” sebutnya.
Aksi Tersangka Sejak Februari
Motif kejahatan tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara ilegal.
Roem menjelaskan, tersangka melakukan aktivitas usaha penambangan ilegal dengan menggunakan tong. “Kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.