Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin sejak Februari 2022.
“Sampai dengan saat ini tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Roem.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya pada Maret lalu polisi menangkap seorang perempuan bernama Mirna yang merupakan bos penambang ilegal di Gunung Botak. (MAN)