banner 728x250

Tangkap Warga Rumahkay, Densus 88 Sita 6 Pucuk Senpi dan 119 Butir Amunisi

WARGA RUMAHKAY
Tersangka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku dan Densus 88 Antiteror (kiri). Barang bukti senjata api rakitan dan senjata organik serta amunisi disita polisi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Polisi masih mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan,” ujar Aries.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undnag Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.  (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram