Polisi masih mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan,” ujar Aries.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undnag Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. (MAN)




