banner 728x250

Tax Amnesty Jilid II Diluncurkan Awal Januari, Ini Aturannya

  • Bagikan
TAX AMNESTY
Ilustrasi pelayanan tax amnesty. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah kembali meluncurkan program pengampunan pajak kedua atau Tax Amnesty (TA) Jilid II.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

BACA JUGA:

Gelombang Tinggi 6 Meter Ancam Perairan Maluku – sentraltimur.com

Melawan Global Warming dengan Sedekah Pohon – kliktimes.com

PMK tersebut menjadi peraturan pelaksana dari program Tax Amnesty jilid II yang telah kenalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

“Banyak manfaat yang akan WP peroleh, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif,” tegas dia dari keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021.

Di sisi lain, Neilmaldrin memastikan WP yang mengikuti PPS juga akan mendapatkan perlindungan data. Data harta yang ungkapkan tidak dapat jadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Berdasarkan Pengungkapan Harta

Menurutnya, konsep dalam PPS ini tujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum lakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang DJP miliki.

“PPS selenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP,” ungkap Neilmaldrin.

  • Bagikan