banner 728x250

Tax Amnesty Jilid II Diluncurkan Awal Januari, Ini Aturannya

  • Bagikan
TAX AMNESTY
Ilustrasi pelayanan tax amnesty. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dia pun menekankan, PPS adalah kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum penuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Adapun ruang lingkup kebijakan ini terbagi dua. Dari sisi peserta dari PPS ini di Kebijakan I adalah WP Orang Pribadi (OP) dan badan peserta Tax Amnesty. Sedangkan pada Kebijakan II adalah hanya WP OP. Program laksanakan selama 6 bulan.

Basis pengungkapan Kebijakan I adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Sedangkan Kebijakan II hartanya adalah perolehan dari 2016-2020 yang belum laporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarifnya dalam Kebijakan I adalah 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), 8 persen untuk harta LN dan harta deklarasi dalam negeri DN. Dan 6 persen harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang investasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/ renewable energy.

Sedangkan untuk Kebijakan II tarifnya 18 persen untuk harta deklarasi LN dan 14 persen untuk harta LN repatriasi dan deklarasi DN. Kemudian 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang investasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Untuk kebijakan II ini, WP harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau lakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Tidak sedang dalam proses penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.(VIV/RED)

  • Bagikan