banner 728x250

Tembakau Gorila Beredar di Maluku, Kenali Efeknya yang Mematikan

  • Bagikan
Narkotika jenis tembakau gorila. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Peredaran tembakau gorila mulai marak di Maluku dua tahun terakhir.

Terkini, Polres Kabupaten Maluku Tengah meringkus pelaku inisial ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24). Keduanya diciduk tim Satresnarkoba di dua tempat berbeda di Kota Masohi pada akhir Mei 2021.

Fendi merupakan seorang pengedar dan Gombi, pengguna narkotika jenis tembakau gorila. Nama tembakau sintetis atau tembakau gorila masih belum familiar bagi masyarakat di Maluku. Berbeda dengan narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi.

Tembakau super cap Gorilla memang sempat marak pada tahun 2015 karena dijual bebas dan menimbulkan efek yang mengkhawatirkan. Dikenal dengan nama tembakau gorila/gori/gors di kalangan pemakainya, tembakau jenis ini juga sempat dianggap hanya sebagai rokok dengan “efek” yang lebih.

Maka, pemakainya saat itu tidak bisa ditangkap polisi. Padahal, setelah diteliti lebih jauh, zat yang terkandung dalam tembakau jenis ini mempunyai efek seperti ganja. Zat ini akhirnya baru masuk ke undang-undang dan digolongkan sebagai narkotika pada tahun 2017.

Berbeda dengan tembakau yang biasa digunakan dalam rokok, tembakau gorila merupakan zat buatan yang memiliki efek seperti ganja yang terkadang difungsikan sebagai obat penenang.

Disadur dari laman klikdokter.com, walaupun begitu, tembakau gorila memiliki perbedaan dengan ganja. Jika ganja memiliki aroma yang khas terutama dari asap pembakarannya, tembakau gorila tidak berbau. Ketika dibakarpun aroma yang keluar tidak sama seperti ganja.

Tembakau gorila memiliki bentuk persis seperti tembakau rokok lintingan. Namun sesungguhnya efek yang ditimbulkan lebih mengerikan dibanding dengan efek ganja.

Tembakau gorila terdiri dari tembakau, ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid sintetis, yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja (cannabis).

  • Bagikan