banner 728x250

Tepergok Bawa Sabu Warga Urimessing Ditangkap, Barangnya Dipesan dari Penghuni Lapas Ambon

  • Bagikan
BAWA SABU
Miliki sabu, MT alias Alon ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Rabu (15/1/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang pria di kota Ambon berinisial MT alias Alon ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Pelaku berusia 40 tahun ini diringkus polisi terkait kepemilikan narkoba. Alon merupakan warga kawasan Farmasi Atas, Ambon.

Dia diciduk di kawasan jalan Dr Sitanala, kelurahan Wainitu, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan pelaku ditangkap setelah tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan memantau gerak gerik pelaku. “Pelaku diamankan di samping sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Aries kepada pewarta, Jumat (17/1/2025).

Setelah diringkus, tim melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Hasilnya dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram.

“Saat digeledah anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen  tepat dalam genggaman tangan kiri pelaku,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, tim menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, desa Urimessing. Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat hisap sabu.

Polisi telah menetapkan Alon sebagai tersangka dan ditahan. Dari pengakuan tersangka mengaku barang haram itu dipesan dari seorang penghuni Lapas Kelas II A Ambon.

Aries tidak detail menjelaskan bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni Lapas untuk mendapatkan sabu. “Dia mengaku membeli sabu dari narapidana bernama Bote yang menghuni Lapas Ambon,” ujarnya.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon.

Tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan