AMBON, SENTRALTIMUR.COM – JPU Kejati Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa korupsi Johana Rachel Soplanit di Pengadilan Tinggi Ambon.
Johana adalah terdakwa penyimpangan pendapatan asli negeri (desa) Tawiri. Dana itu bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri. Lahan itu untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015 senilai Rp3,8 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa selama 1,6 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8,6 tahun penjara.
BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK di Masohi: Tersangka Perankan 52 Adegan – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan.
Memori kasasi sudah serahkan JPU ke MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/3/2022).
“Memori kasasi sudah diajukan tim JPU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Sabtu (19/3/2022).