Menurut Wahyudi langkah kasasi itu sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang membebaskan terdakwa korupsi Johana.
“Penyerahan memori kasasi sebagai tindaklanjut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Wahyudi.
Johana merupakan pemilik lahan yang dijual ke Lantamal IX Ambon tahun 2015. Dia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp1,1 miliar dari nilai jual lahan Rp3,8 miliar.
Perkara ini juga menjerat raja (kepala desa) Tawiri Jacob Nicolas Tuhukeruw, eks kepala desa Joseph Tuhuleruw dan Jerry Tuhuleruw selaku saniri negeri. (MAN)