banner 728x250

Terdakwa Pembalakan Liar Divonis Ringan, Warga Adat Sabuai Kecewa

  • Bagikan
Imanuel Qudaresman, terdakwa pembalakan liar hutan adat Sabuai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Hunimua, SBT, Selasa (3/8/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Imanuel Qudaresman alias Yongki, terdakwa pembalakan liar hutan adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis ringan.

Direktur CV Sumber Berkat Makmur ini hanya diganjar dua tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Hunimua, SBT yang diketuai, Awal Darmawan Akhmad, Selasa (3/8/2021) ini lebih tinggi dari tuntutan JPU 1 tahun 2 bulan penjara.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar  ayat 1 huruf A Jo, pasal 12 huruf K undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif,” kata hakim.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya Marnex F Salmon menerima putusan hakim.

“Putusan kami terima. Bagi kami putusan itu sudah adil, kami terima saja” ujar Salmon.

Warga Adat Kecewa

Putusan ringan majelis hakim terhadap terdakwa disesalkan warga adat Sabuai.

Perwakilan masyarakat adat Negeri Sabuai Yosua Ahwalam kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Putusan hakim dan tuntutan JPU kata dia, jauh lebih ringan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua yang menjerat terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Menurutnya hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merusak hutan adat dan pembalakan liar di Negeri Sabuai.

“Belum lagi dampak dari pembalakan terhadap tanaman juga bencana banjir,” katanya.

Sebagaimana diketahui pembalakan liar di hutan Gunung Ahwale oleh perusahaan milik terdakwa itu diprotes warga adat.

Buntut aksi itu, polisi sempat menangkap 26 warga adat Sabuai pada medio Februari 2020. Mereka baru dilepas setelah menuai kecaman dari pelbagai elemen masyarakat.

CV Sumber Berkat Makmur tak hanya menyerobot lahan dan hutan milik warga, aktivitas pembalakan kayu juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor akibat hutan ini di babat habis. (DNI)

  • Bagikan