banner 728x250

Terdakwa Pembunuhan di JMP Divonis 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
12 TAHUN
Dua tersangka pembunuhan Firman Ali alias La Tole dibekuk dan ditahan di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Namun dalam perjalanan mereka berhenti di atas JMP sekira pukul 03.00 WIT. Kedua pelaku kembali terlibat pertengkaran dengan korban. Pelaku memukul korban hingga pingsan di atas JMP.

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membuang tubuh korban dari atas JMP. Tubuh korban jatuh dan meninggal dunia akibat membentur bantalan pondasi JMP.

Jasad korban temukan sekitar pukul 10.30 WIT oleh pengayuh perahu. Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Kota Ambon yang awalnya menduga korban bunuh diri.

Usai menghabisi nyawa korban, kedua terdakwa kabur. Namun tidak sampai 1 X 24 jam pasca kejadian, polisi berhasil menangkap keduanya di lokasi persembunyian di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. (ADI)

  • Bagikan