banner 728x250

Terjerat Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon

  • Bagikan
DINAS KOMINFO
Jaksa penyidik menahan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz, Kamis (30/11/2023). (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik menahan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz.

Joy ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran command center atau ruang pemantau yang dikelola Dinas Kominfo.

Korps Adhyaksa menetapkan Joy sebagai tersangka seturut penyidik mengantongi dua alat bukti dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan indikasi korupsi proyek command center.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, Kamis (30/11/2023).

Tim penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Yermia Padang yang merupakan rekanan atau pihak ketiga proyek command center. Berikut Hendra Pesiwarissa selaku Kepala Bidang Dinas Kominfo dan Charly Tomasoa sebagai Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga merupakan Kelompok Kerja (Pokja) III pada Dinas Kominfo Kota Ambon.

Tunggu Audit BPKP

Kerugian negara dalam kasus ini sesuai penghitungan penyidik dan auditor sebesar Rp536 juta lebih. “Namun untuk (angka) pastinya, perhitungan kerugian negara penyidik menunggu hasil penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Adhryansah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon Echkard Palapia.

  • Bagikan