Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Menyandang status tersangka, Joy dan tiga tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Para tersangka melempar senyum kepada awak media saat digelandang petugas pengamanan menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejari Ambon. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan Ambon di kawasan Waiheru. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News