AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Pjs Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Akil Lahmady dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Rozali Afifudin di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/1/2025). “Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama dua tahun penjara,” kata Rozali.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp398.467.680 subsider satu bulan penjara.
“Uang tersebut disetorkan ke kas negara, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku ini.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Akil Lahmady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akil duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi dana PT Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2023.
Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga terlibat dalam tindakan korupsi.
Uang ratusan juta yang diselewengkan digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya. Terdakwa melakukan aksinya sejak diangkat menjadi Pjs KCU Werinama pada 8 Juli hingga 11 Agustus 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398,4 juta.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News