DPRD akan mengawal agar kegiatan mendesak oleh Pemprov Maluku benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. “Tidak ada pembahasan antara DPRD dengan pemprov. Ini hanya dalam bentuk penjabaran, disusun oleh pemprov. Kami akan tetap mengundang pemprov, untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefinisikan mendesak,” tukas Melkianus.
Dugaan unsur kesengajaan dari Pemprov Maluku sebagai eksekutif agar APBD Perubahan 2022 tidak lagi dibahas, Melkianus enggan menanggapi. “Nanti dikonfirmasi saja ke pemprov. Secara prinsip, DPRD Maluku telah menyurati Pemprov Maluku pada tanggal 22 September 2022 terkait draf rancangan APBD perubahan ini,” tegasnya.
Melkianus melanjutkan, kabupaten/kota yang terlambat mengajukan APBD Perubahan 2022, perlakuan yang sama juga harus diberikan.
”Ini agar konsistensi bisa dilakukan. Kita berharap Pemprov bisa mengkomunikasikan hal yang sama dengan kabupaten dan kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Karena Pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD kabupaten dan kota,” pungkas Melkianus. (ADI)




