banner 728x250

Terlambat Serahkan Draf, APBD Perubahan Maluku 2022 Tidak Dibahas

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 tidak lagi dibahas.

Penyebabnya, hingga berakhir tenggat waktu 30 September 2022, sebagai eksekutif, Pemerintah Provinsi Maluku belum menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022 ke Kementerian Dalam Negeri.

Dengan begitu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Maluku dipastikan tidak lagi membahas APBD Perubahan Maluku 2022.

Tidak dibahasnya APBD Perubahan ini hal yang janggal. Dan baru pernah terjadi di Pemprov Maluku pada era kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut mengakui APBD Perubahan Provinsi Maluku 2022 tidak lagi dibahas.

“Jadi sebagaimana ditanyakan itu benar adanya. Tidak ada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” kata Melkianus di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Karena itu, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kemedagri. Terungkap, Pemprov Maluku terlambat memasukan draf rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Menurutnya, bukan saja Maluku, tapi dua provinsi lainnya juga terlambat menyerahkan draf rancangan APBD Perubahan.

“Setelah (tenggat waktu) 30 September tidak lagi dilakukan pembahasan APBD Perubahan. Kemendagri sudah memberikan penjelasan, tahun ini 3 provinsi termasuk Maluku tidak mengajukan draf rancangan APBD Perubahan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Rapat internal antara pimpinan DPRD Maluku bersama seluruh ketua fraksi dan pimpinan komisi telah digelar membahas hasil konsultasi di Kemendagri. “Kita juga akan undang Pemprov untuk mendengarkan alasan mereka terkait tidak dilakukan pengajuan APBD perubahan,” ujar Melkianus.

Dia mengingatkan Pemprov Maluku, jika ada kegiatan mendesak dan darurat, harus berkoordinasi dengan DPRD Maluku untuk dibahas bersama.

Menurut Melkianus, dari sisi regulasi, APBD Perubahan itu tidak menjadi kewajiban setiap tahunnya. “Hanya saja seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak,” ujarnya.

Peraturan Gubernur

APBD Perubahan Maluku tahun anggaran 2022 akan disahkan lewat Peraturan Gubernur. “Pendekatannya adalah peraturan gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. (Dijelaskan dalam) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram