banner 728x250

Terlantarkan Anak Istri & Menikah Lagi, Anggota Polisi Ini Dipecat

  • Bagikan
ANGGOTA DIPECAT
Ilustrasi, anggota Polri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Kapolres mengatakan pemecatan Effan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Effan telah menikah secara agama pada 31 Juli 2006 dan dilanjutkan dengan nikah dinas pada 16 Juli 2010 dengan Rahmi Tukuboya. Pasangan suami istri itu dikaruniai seorang anak laki-laki.

“Namun terduga menjalin hubungan dengan wanita lain bernama Rumila. Dan pada 3 Mei 2019 mereka menikah secara agama,” terang Egia, Selasa.

Perbuatan Effan melanggar ketentuan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Egia meminta anggota Polri di Polres Pulau Buru menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Dia berharap sanksi pemecatan terhadap Bripka Effan dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua. Dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini di Polres Pulau Buru,” katanya mengingatkan.  (MAN)

  • Bagikan