AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Satgas Pekat Salawaku Polda Maluku di Pasar Mardika, Ambon mengamankan lima orang pria, Jumat (2/5/2025).
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap warga dan para pedagang di pasar tradisional terbesar di Maluku itu.
Mereka ialah inisial AKK (28), AH (21), FEO (35), SS (32) dan SU (30). “Ada lima orang yang diamankan terkait dugaan pungli,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang hasil pungli dari tangan kelima pria tersebut.
Setelah ditangkap, mereka digiring ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. “Mereka di bawa petugas untuk menjalani pembinaan,” katanya.
Usai diinterogasi, mereka tidak ditahan. Mereka hanya dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, selanjutnya dilepas.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting selaku Kepala Penegakan Hukum Operasi Pekat Salawaku 2025, menekankan kepada timnya agar dapat memberantas penyakit masyarakat, seperti aktivitas pungli, judi, mabuk, dan kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
“Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran agar diamankan, didata dan laksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Dasmin. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News




