Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the essential-widgets domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1433544/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1433544/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ternyata Ini Penyebab Kasrul ‘Dicopot’ dari Sekda Maluku - Sentraltimur.com
banner 728x250

Ternyata Ini Penyebab Kasrul ‘Dicopot’ dari Sekda Maluku

  • Bagikan
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno memberikan klarifikasi penunjukan Plh Sekda Maluku di lobi kantor gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (21/7/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail mendadak ‘mencopot’ Kasrul Selang dari Sekretaris Daerah Maluku, Senin (19/7/2021).

Seiring penunjukan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadli Ie sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Maluku, penggantian Kasrul mengundang teka-teki dan polemik. Banyak isu berseliweran. Apa ‘dosa’ Kasrul hingga gubernur tiba-tiba menggantinya?

Teka-teki penggantian Kasrul akhirnya terjawab. Wakil Gubernur Barnabas Orno membeberkan alasan menonaktifkan mantan Asisten Perekonomian Setda Maluku ini.

Menurut Barnabas, Kasrul harus istirahat untuk menjalani pemulihan kesehatan setelah terpapar Covid-19 pada akhir Juni 2021.

Selama menjalani masa istrirahat, Kasrul dibebaskan dari tugasnya sebagai Sekda Maluku. Mengisi kekosongan jabatan Sekda, Gubernur Murad menunjuk Sadli sebagai Plh Sekda Maluku.

Namun alasan Murad seperti disampaikan Barnabas, janggal. Sebab setelah dinyatakan sembuh dan bebas dari virus corona, pekan kemarin, Kasrul telah berkantor dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Penunjukan Plh Sekda menjadi perbincangan publik di media sosial, sehingga pemerintah provinsi Maluku perlu memberikan klarifikasi,” kata Barnabas di lobi kantor Gubernur, Kota Ambon, Rabu (21/7/2021).

Penunjukan Sadli sebagai Plh Sekda semata-mata untuk melaksanakan sejumlah tugas yang sifatnya rutinitas.

“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda Maluku Kasrul Selang beberapa hari yang lalu terpapar Covid-19,” katanya.

Gubernur, kata Barnabas, merasa perlu mempertimbangkan memberi waktu istirahat bagi Kasrul untuk pemulihan kesehatan secara total.

Karena itu menurutnya, sesuai aturan, kurang dari 15 hari kerja dapat diangkat atau ditunjuk Plh Sekda.

Alasan gubernur menunjuk Plh saat ini terbilang aneh. Sebab selama menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri selama 14 hari akibat corona, Kasrul tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Sekda. Ketika itu gubernur tidak menunjuk Plh Sekda Maluku.  

Barnabas tidak menjawab wartawan ketika ditanya kenapa gubernur tidak mengangkat Plh saat Kasrul menjalani perawatan dan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kebijakan yang diambil oleh gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik atau masyrakat,” katanya.

Dikatakan keputusan penunjukan Plh Sekda dilakukan berlandaskan aturan. Gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan sesuai kententuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Seorang Sekda provinsi, kata Barnabas, jika berhalangan melaksanakan tugas, maka tugasnya dilaksanakan pejabat yang oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai Pasal 214 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kepala Daerah menunjuk Plh apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja, pasal 4 huruf (a) Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekda,” sebutnya.

Pejabat pemerintah (kepala daerah) lanjut Barnabas, memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Hak tersebut antara lain menunjuk Plh atau pelaksana tugas sementara apabila pejabat difinitif berhalangan. Ini sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Pengangkatan, pemberhentian dan atau pergantian Sekda tentu akan didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun demikian, hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada Presiden melalui Mendagri,” kata mantan bupati Maluku Barat Daya.

Barnabas menekankan Sekda bukan jabatan politik. Sekda merupakan jabatan struktural yang dijabat oleh ASN dalam birokrasi.

Jabatan Sekda, kata dia, sama dengan jabatan strutural lainnya dalam lingkup Pemda provinsi, bedanya pada jenjang eselonisasi.

“Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi, apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik. Mestinya kita dapat memahahim apa tujuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

  • Bagikan