AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Upaya Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Hartanto Hutomo alias Rio, gagal.
Rio merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana proyek Taman Kota Saumlaki dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar.
Rio yang berada di Surabaya, Jawa Timur dinyatakan positif Covid-19, sehingga jaksa penyidik Kejati Maluku gagal memeriksa dan menahannya.
Dia dinyatakan positif corona berdasarkan surat keterangan dokter yang dikirimkan ke jaksa penyidik.
“Tersangka HH telah mengirimkan surat keteragan dokter ke Pidus Kejati Maluku yang menerangkan sementara menjalani perawatan akibat terpapar virus corona di Surabaya,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (14/7/2021).
Juru bicara Kejati Maluku ini menjelaskan, jaksa akan menunggu Rio menjalani masa karantina dan perawatan beberapa waktu kedepan.
Menurutnya, kondisi tersangka juga tidak memungkinkan bagi jaksa untuk melakukan tindakan tegas berupa upaya paksa.
Jaksa penyidik masih harus menunggu Rio hingga dinyatakan negatif Covid-19.
“Kita sudah memberikan waktu bagi HH untuk menyerahkan diri paling lambat 9 Juli 2021. Namun dengan kondisi saat ini kita akan menunggu kesembuhan HH,” katanya.
Rugikan Negara Lebih Rp 1 Miliar
Kejati Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara proyek korupsi taman kota Saumlaki dan pelataran parkir.
Proyek tahun anggaran 2017 senilai Rp 4.512.718.000 itu merugikan negara mencapai Rp 1,030 miliar.
Proyek dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur. Direktur utama dijabat oleh Agusti Mirawan.
Perusahaan ini dipinjam oleh kontraktor Maluku bernama Rio untuk menggarap proyek di kabupaten kelupauan Tanimbar itu.