Dia mengatakan DPD harus segera memiliki kepengurusan dan pimpinan definitif agar persiapan konsolidasi partai menuju pemilu 2024 berjalan lancar.
“Karena itu sesuai arahan dari DPP Hanura, Musdalub ini harus tetap terlaksana untuk memilik ketua DPD,” ujarnya.
Setelah terpilih ketua DPD Hanura Maluku harus persiapkan adalah konsolidasi dan juga persiapan untuk verifikasi faktual jelang Pemilu 2024.
“Sebab kita juga dalam rangka menghadapi verifikasi faktual jelang Pemilu,” ujar Siswadi.
Achmad terpilih secara aklamasi karena sebagai calon tunggal . Sementara dua kader lainnya yakni Ronny Sapulete dan Mus Mualim tak memasukan berkas pencalonan.
“Sesuai peraturan organisasi jika hanya satu calon, maka harus aklamasi. Pak Achmad terpilih sesuai aturan itu,” kata Siswadi.
Nilai Musdalub Ilegal
Terkait hasil Musdalub, Anggota Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Rhony Sapulette menilai Musdalub ilegal. Alasannya tidak mengantongi SK dari DPP.
Dia mengklaim Musdalub DPD Hanura Maluku telah laksanakan pada November 2021. Saat itu Achmad Ong Ohorella juga terpilih sebagai Ketua DPD, namun DPP membatalkan hasil Musdalub.