banner 728x250

Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan

TERSANGKA KASUS
Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan satu tersangka kasus BBM ilegal berinisial LK ke Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (3/9/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku menyerahkan satu tersangka kasus BBM ilegal berinisial LK (47) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa BBM ilegal ke JPU Kejari Tanimbar dilakukan tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Tanimbar Aipda Eliseus Eduas pada Rabu (3/9/2025).

“Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani kepada pewarta, Sabtu (6/9/2025).

Dalam kasus tersebut seorang tersangka lainnya yakni A (37) masih dinyatakan buron. ”Untuk satu tersangka lainnya berinisial A hingga kini masih dalam pencarian,” ujarnya.

“Upaya pengejaran terhadap A terus kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” sambung Ayani.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan kasus tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU hingga proses di pengadilan.

Kasus BBM ilegal ini terungkap saat personel Satpolair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Pasar Omela di Saumlaki pada 29 Mei 2025 lalu. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti BBM yang akan diselundupkan sebanyak 30 jerigen.

Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi. Atas perbuatannya, tersangka LK dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram